Berita  

PT GKP Taat Hukum, Tegaskan Tidak Ada Penerobosan Lahan Warga

PT GKP
banner 120x600

Wawonii – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan kehadirannya sebagai sebuah perusahaan yang taat hukum dan berkomitmen untuk menghargai kearifan lokal.

Hal ini ditunjukan dengan pemberian ganti untung tanam tumbuh kepada seluruh penggarap lahan di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP.

“Salah satu bukti penghargaan kami kepada kearifan lokal adalah PT GKP tetap memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada masyarakat yang melakukan kegiatan berkebun di wilayah Kawasan
Hutan secara adil dan transparan,” Demikian disampaikan Marlion, S.H., CMLC., Koordinator Humas
PT GKP.

Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana untuk penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana.” Penjelasan Marlion.

PT GKP bersama pemerintah desa dan juga dinas terkait juga terus memberikan sosialisasi terhadap penggunaan Hutan Kawasan kepada para penggarap lahan di wilayah IPPKH PT GKP.

Dengan itikad baik, PT GKP juga konsisten memberikan bentuk tali asih berbentuk ganti untung tanam tumbuh kepada penggarap lahan. Hal ini diamini oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar.

“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya ini. Hal ini penting agar masyarakat dan juga Pemerintah Desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.

Karenanya, berdasarkan fakta tersebut, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga.

Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan tersebut juga, imbuh dia, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh.

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas putra Roko-roko Raya itu lagi.

Lebih lanjut dia menambahkan, semua kegiatan PT GKP, sudah sesuai prosedur dengan melakukan ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang menggarap lahan perkebunan di kawasan hutan.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH dan Izin Lingkungan (AMDAL), PT GKP telah rutin melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk
project area.

Bahkan, PT GKP mendapatkan apresiasi dari pemerintah, sebagai perusahaan yang paling taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PSDH-DR, serta berbagai kewajiban lain yang menjadi
ketentuan perundangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *