KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tengggara (Sultra), mengeluarkan surat rekomendasi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang ditujukan ke Pemda Konawe Kepulauan (Konkep).
Surat rekomendasi RDTR itu ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Isi surat tersebut, yakni merekomendasikan Pemda Konkep untuk memasukan RDTR wilayah Kabupaten Konkep, sebagai daerah pertambangan yang selanjutnha menjadi bahan pertimbangan dan kajian dalam pembahasan revisi RTRW di Pemprov Sultra.
Penerbitan surat rekomendasi oleh DPRD Sultra itu mendalat respon positif dan diapresiasi oleh masyarakat Wawonii yang berunjuk rasa pada 31 Oktober 2023.
“DPRD memenuhi janji mereka sebagaimana dialog yang terjadi antara Massa demonstean dan Ketua Komisi III DPRD Sultra. Surat rekomendasi ini, akan kami teruskan dan sampaikan kepada Pemda Konawe Kepulauan,” kata koordinator unjuk rasa, Andiman.
Diberitakan sebelumnya, ribuan warga Wawonii, Kabupaten Konkep, menggelwr aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD Sultra.
Dalam aksi itu, massa mendesak agar mencarikan solusi terhadap ribuan warga lokal yang kehilangan pekerjaan pasca PT GKP berhenti aktivitas.
Tuntutan lainnya, DPRD Sultra mendesak agar segera mengeluarkan rekomendasi dan mendesak Pemerintah agar PT GKP kembali dapat beroperasi.