News  

Soal Demo di Roko-roko, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang Dan Tahan Diri

PT GKP
GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso
banner 120x600

POJOKSULTRA.COM –  PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta masyarakat Pulau Wawonii untuk tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok oknum masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso menyikapi aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu baru-baru ini.

Bambang mengatakan ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi di antaranya, mempertanyakan legalitas dan alasan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH yang sudah diterbitkan.

Selain itu, ada tuntutan agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebakan penyakit kulit.

Menanggapi hal tersebut, GM External Relation PT GKP mengatakan bahwa PT GKP telah memenangkan Gugatan TUN atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, di mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Oleh karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menyatakan jika saat ini, PT GKP tengah menjalankan pengajuan upaya hukum lanjutan melalui Peninjuan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi MA. Oleh sebab itu, dia menghimbau agar semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi”

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya,TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Bahwa Kegiatan operasional PT GKP selama ini berjalan mengikuti kaidah pertambangan yang baik Good Mining Practice (GMP) yang telah perusahaan terapkan sejak awal operasi dengan melakukan kegiatan reklamasi yaitu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Selain kegiatan reklamasi, PT GKP juga melaksanakan kegiatan pasca tambang, pengelolaan Water Treatment, pembangunan kolam sedimen pond/Settling Pond, pembangunan sumur bor dan sumur cincin untuk masyarakat setempat. Hal ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kepercayaan pemangku kepentingan untuk terus memastikan hingga saat ini tidak ada lingkungan sekitar yang tercemar apalagi sampai menimbulkan gatal-gatal sebagaimana ditudingkan.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat khususnya masyarakat Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi mengingat adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), “Mari kita bersama- sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita menjaga terciptanya suasana pulau Wawonii yang aman, tentram dan kondusif,” imbuh GM external PT GKP

GM external relation PT GKP juga menyayangkan adanya upaya framing pada aksi damai 18 November baru baru ini, seolah olah, terjadi konflik antara masa aksi dengan pihak PT. GKP padahal dari awal aksi mulai pukul 08.30 hingga berakhir pukul 11.30 semua berjalan baik-baik saja, kedua belah pihak tertib, pendemo menyampaikan aspirasinya dan pihak Perusahaan yang diwakili General Manager PT.GKP, Bambang Murtiyoso langsung menanggapi pertanyaan masyarakat tanpa ada sorak-sorai

Framing selanjutnya Seolah terjadi pengusiran terhadap PT. GKP oleh masyarakat sebagaimana diberitakan, berita ini, tidak benar dan terlalu dieksploitasi berlebih terkesan sengaja dibuat untuk menciptakan keresahan dan kekacauan, padahal demo berakhir pukul 11.30 Wita dengan damai, kedua belah pihak saling bertemu, bersalam-salaman dan saling berangkulan foto dokumentasi lengkap tersimpan

Kemudian Seolah terjadi penyakit gatal-gatal pada kulit yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat tambang sebagaimana ditudingkan, kabar ini tentunya tidak benar, karena PT.GKP selama beraktivitas hingga kini, tidak ada lingkungan yang tercemar dan tidak ada laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima baik dari Puskesmas desa atau dari Dinas Kesehatan Pemda setempat yang mengadukan tentang adanya penyakit gatal-gatal tersebut, PT.GKP dalam Program Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) setiap tahunnya telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan untuk menopang gizi anak-anak balita di desa-desa lingkar tambang yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *